JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Karena akan beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk memastikan kebijakan peralihan itu nantinya turut diterapkan oleh ribuan institusi pemerintah dan swasta.
“Satu perubahan atau satu kebijakan pasti akan membawa perubahan-perubahan ke kebijakan lainnya. Membawa ke pendekatan-pendekatan lainnya. Kita berharap di Kemendagri nanti tidak perlu ada lagi fotokopi KTP, ini, itu dan segala macam,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan, Selasa (14/2/2023).
Benni menjelaskan peralihan ke KTP digital ini nantinya akan mengurangi penggunaan card reader yang selama ini digunakan dalam pembuatan e-KTP. Dipastikan teknologi yang digunakan KTP digital akan banyak disesuaikan.
“Kalau bisa penggunaan card reader-nya itu pun bisa diminimalisir. Kalau dengan digital ini sudah tidak terlalu penting lagi. Kalau sekarang masih perlu card reader itu untuk membaca KRP kita. Nanti itu teknologi yang akan digunakan juga akan menyesuaikan,” terang dia.
Menurut Benni, sejauh ini sudah ada ribuan pihak yang bekerja sama dengan pihaknya terkait kebijakan IKD. Apalagi, saat ini instansi yang telah diajak bekerja sama, baik dari pihak pemerintah dan swasta meliputi beragam sektor.
“Saya katakan, kurang lebih ada 3 ribu atau mungkin 5 ribu. Kalau saya boleh menyebutnya, seperti vendor atau pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Dukcapil, untuk pemanfaatan KTP ini di pemerintah dan swasta, baik itu perbankan, di perusahaan-perusahaan telekomunikasi juga seperti itu, pelayanan publik juga,” tutup Benni. (*/eva)