Pemerintah Aceh Besar Larang Warganya Rayakan Valentine Day

Ilustrasi larangan rayakan Valentine Day Foto: SUARAISLAM.ID

JagatBisnis.comPemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan melarang perayaan valentine’s day bagi seluruh elemen masyarakat ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar.

Valentine’s day atau juga disebut sebagai hari kasih sayang jatuh pada setiap 14 Februari.

“Merayakan valentine’s day adalah haram hukumnya (dalam Islam),” demikian bunyi poin empat seruan Forkopimda Aceh Besar.

Baca Juga :   ASTON Priority Simatupang Hotel Siapkan Paket ‘Gong Xi Fa Cai’ dan Paket ‘Valentine BBQ’

Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyebutkan seruan untuk mengantisipasi terjadinya perayaan hari valentine, yang jelas-jelas melanggar syariat Islam. “Seruan larangan itu sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam,” katanya Senin (13/2/2023).

Budaya tersebut dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga :   Qatar Airways Luncurkan Kampanye Hari Valentine

Iswanto mengatakan larangan tersebut bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab Aceh Besar,” katanya.

Baca Juga :   3 Rekomendasi Kado untuk Hari Valentine Kamu

Untuk pengawasan, Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar meningkatkan patroli ke seluruh wilayah, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan. “Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam,,” tegas Iswanto. (tia)

MIXADVERT JASAPRO