JagatBisnis.com – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial SAI di Kecamatan Ketungau Hulu, melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.
Menurut Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dari hasil wawancara dengan tersangka, SAI mengaku kerap menonton film porno di handphone miliknya. Hal tersebut yang mendorong ia nekat melakukan pencabulan terhadap korban.
“Sehingga hal ini memancing niat tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Tommy, Senin, 13 Februari 2023.
Kepada Kapolres, tersangka SAI mengatakan, korban memang sering main ke rumahnya, dan berdalih pencabulan yang dilakukannya itu atas dasar suka sama suka. Padahal korban baru duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kapolres mengungkapkan, pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari membaca. Korban dicabuli di barak perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang pada 6 Februari 2023.
“Tersangka merupakan karyawan perusahaan sawit di sana. Saat itu korban main ke rumah tersangka. Tersangka melakukan pendekatan pada pelaku dengan mengajari membaca. Namun tersangka memanfaatkan momen itu untuk melakukan pencabulan,” kata Kapolres saat press release, Senin 13 Februari 2023. (tia)