JagatBisnis.com – Seorang Sekretaris Desa( Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan( Sulsel) bernama samaran SA, mengirimkan catatan tidak pantas pada seseorang siswa Madrasah Tsanawiyah( MTs). SA mengirim catatan ajakan berkaitan badan serta pula foto porno.
Akibat ulahnya, SA dibekuk tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel di rumah keluarganya di Dusun Sailong Kecamatan 2 Boccoe, Bone pada Kamis( 2/ 2).
” Iya benar, Sekdes di Bone diamankan atas kasus asusila kepada anak di bawah umur,” tutur Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, pada reporter, Minggu (5/ 2).
Kasus ini dikabarkan pada September 2022 lalu. Polisi setelah itu melaksanakan pelacakan sampai meningkatkan status tersangka pada awal Januari 2023.
” Kami periksa semua saksi dan alat bukti. Kita sesuai prosedur dan menetapkan SA tersangka. Terhitung Jumat (3/ 2), ia telah dilakukan penahanan rutan Polda Sulsel,” ucapnya.
SA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE, atas pelanggaran pidana mentransmisi ataupun megedarkan konten bermuatan kesusilaan serta undang perlindungan anak. (tia)