JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi keseluruhan materi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
“Prinsipnya, keseluruhan materi muatan yang telah dirancang oleh KPU RI, kami sangat apresiasi,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar saat mewakili Mendagri Tito Karnavian, menghadiri Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Namun demikian, Bahtiar menyampaikan catatan Kemendagri agar KPU memasukkan tiga dasar hukum pada bagian menimbang dalam PKPU itu. Tiga dasar hukum tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
“Dalam menyusun peraturan KPU, ada tiga hukum yang mestinya masuk di konsideran menimbang; yaitu yang pertama adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kedua adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan yang ketiga adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 30 November 2022, karena tiga hukum ini materi muatannya berbeda,” pungkasnya. (*/eva)