Inilah Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemerintah Daerah

Sekjen KEMENDAGRI

Jagatbisnis.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Karena saat ini tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan.

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengola pengelolaan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal. Kemudian untuk pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga :   Kemendagri Gelar Jemput Bola di Festival Asmat

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab bupati/wali kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab gubernur. Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya dikutip Minggu (5/2/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Siapkan Pelaksanaan Pilkada hingga Pengalihan Aset untuk Pemekaran Papua

Suhajar menambahkan, setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Apalagi, dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK.

Baca Juga :   Kemendagri Serahkan Akta Kematian Jamaah Haji ke Keluarga

“Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah. Karena semua ada aturannya. Apalagi, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (*/eva)