Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Jawa Barat

JagatBisnis.com –  Penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022 masih tinggi. Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, lebih dari 100 persen. Sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi. Misalnya, Purwakarta sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088. Sementara Bandung mencapai 4.325.

“Hal itu menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok illegal itu maraknya di perkampungan, kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati saat melakukan kunjungan kerja terkait pengelolaan cukai hasil tembakau Provinsi Jawa Barat di Bandung, awal pekan ini, seperti keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Pada kesempatan itu Anis mencermati salah satu fakta lapangan yang ditemukan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat yang berkorelasi dengan daya beli masyarakat yang menurun. Padahal, daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok illegal.

Baca Juga :   Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,3 Triliun

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, kami berharap Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan tapi perlu juga ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir rokok illegal. Karena adanya penindakan, ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok illegal terus meningkat. Berarti demandnya memang ada dan bahkan sudah kearah perkotaan. Maka, penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO