Dijanjikan Sekolah Surfing di Bali, Gadis Asal Brasil Nekat Selundupkan 3,9 Kg Kokain

Ilustrasi Narkoba Foto: Republika

JagatBisnis.comSeorang gadis asal Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Faris (19) menyelundupkan 3.950 gram narkotika jenis kokain ke Bali. Manuela ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1) pukul 03.00 WITA.

Manuela mengaku dirinya dimanfaatkan komplotan pengedar narkotika Brasil saat diinterogasi polisi.

Manuela dijanjikan biaya sekolah di akademi surfing apabila bersedia membawa barang bawaan kepada seseorang di Pulau Dewata.

“Dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu (kokain). Barang itu dia tidak ketahui ada di koper karena dia waktu itu enggak bawa koper dan koper (disediakan) ada dari pihak jaringan,” Kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra, Jumat (27/1).

Baca Juga :   Terkait Tewasnya Pengedar Narkoba, 6 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Manuela rencananya bakal dijemput dan oleh seseorang di Bandara Internasional Ngurah Rai. Selanjutnya, Manuela diantar ke sebuah hotel. Kokain tersebut nantinya akan diambil oleh seseorang lainnya.

Manuela mengaku tidak mengenal dan mengetahui identitas pelaku antar-jemput dirinya. Polisi masih mendalami kasus ini.

Baca Juga :   Kepergok Pakai Narkoba di Kontrakan, Pria Ini Diamankan Polisi

“Penerima (kokain) belum terlacak oleh kita,” kata doa.

Penangkapan Manuela berawal dari informasi Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas menemukan kokain di koper milik Manuela saat menjalani pemeriksaan barang bawaan melalui mesin x-ray di area kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Kokain tersebut ditemukan di dalam dua koper. Koper pertama berisi dua paket kemasan plastik bening. Paket tersebut berisi 1.100 gram dan 700 gram. Koper kedua berisi tiga kemasan kertas biru dengan berat 950 gram, 750 gram dan 450 gram.

Baca Juga :   Pria Ini Divonis Hukuman Mati‎ karena Kedapatan Bawa Sabu 23 Kilogram

Petugas juga menemukan 1 strip kemasan berisi 1,3 gram psikotropika golongan IV di tas Luis Vuitton milik Manuela.

Atas perbuatannya, Manuela dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Manuela terancam 20 tahun penjara atau maksimal dihukum mati. (tia)

MIXADVERT JASAPRO