Terkait Tewasnya Pengedar Narkoba, 6 Oknum Polisi Diperiksa Propam

JagatBisnis.com – Sebanyak enam oknum polisi di Makassar, Sulsel, diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan terkait kematian Arfandi Ardiansah (18), saat ditangkap dalam kasus narkoba. Remaja pengedar narkoba itu diduga tewas karena dianiaya usai ditangkap.

Arfandi Ardiansah sebelumnya tewas mengenaskan dengan penuh luka di sekujur tubuhnya, setelah ditangkap polisi di Jalan Rappokalling, Makassar, Minggu (15/5). Arfandi mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan telah meminta keterangan terhadap enam orang polisi yang diduga terlibat dalam penangkapan Arfandi. Mereka juga telah diamankan di Unit Propam Polda Sulsel. Keenam oknum polisi itu diduga menganiaya Arfandi.

Baca Juga :   Dua Polisi di Polres Badung Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba

“Terkait permasalah ini, Propam sejak pagi kemarin langsung turun ke lapangan. Dan terkait itu, kami telah mengamankan enam anggota yang diduga menganiaya,” kata Agoeng kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (16/5).

Agoeng mengatakan, oknum polisi yang menjadi terperiksa dalam kematian dari M Arfandi itu, adalah polisi yang menangkap pelaku. Mereka, terdiri dari seorang perwira dan lima orang berpangkat bintara di Polrestabes Makassar.

“Sebenarnya ada 7 orang polisi. Ada satu Polwan, tapi dia itu tidak terlibat. Yang bersangkutan Polwan, hanya ada di lokasi. Sehingga, ia dijadikan saksi. Sedangkan dari enam orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan. Dan satu di antaranya, adalah perwira, pemimpinnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Jennifer Jill Positif Konsumsi Sabu

Keenam oknum polisi yang diamankan itu, masih terus menjalani pemeriksaan hingga pengumpulan bukti-bukti. Agoeng berjanji akan menindak tegas para oknum polisi ini, apabila terbukti menganiaya Muh Arfandi hingga tewas saat penangkapan.

“Kami belum bisa menyampaikan apakah ada penganiayaan atau tidak. Kami masih dalam proses. Intinya apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka kita proses semuanya” jelasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, M Arfandi ditangkap dalam kasus narkotika. Dalam proses penangkapan itu, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga terjadilah keributan yang membuatnya meninggal.

Baca Juga :   Pelajar SMP Diamankan Polisi karena Kedapatan Jual Sabu

“Dalam penangkapan, terjadi perlawanan. Sehingga, terjadi pergumulan di situ yang mengakibatkan ada luka memar sebagian badannya. Dan pada akhirnya meninggal,” katanya.

Budi menyebut, Muh Arfandi merupakan bandar narkoba di Makassar yang telah masuk dalam target operasi polisi. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 6 sachet sabu dengan berat 2 gram. Kemudian, Muh Arfandi juga dipastikan telah mengkonsumsi sabu berdasarkan tes urine.

“Kami cek urine, menunjukkan tersangka positif narkoba sabu,” tandasnya.
Dia juga menegaskan, bagi oknum polisi yang diduga terlibat penganiayaan kepada tersangka hingga meninggal dunia, akan diproses hukum. Polri kata Budi, tidak akan melindungi anggota yang berbuat diluar dari prosedur. (pia)

MIXADVERT JASAPRO