Kemendagri Kaji Ketentuan Masa Jabatan Kades Dipanjang 9 Tahun

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami kaji dulu positifnya apa dan negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang. Enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu,” Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan, di Jakarta, Rabu (25/1/2023)

Baca Juga :   Survei KPK-Kemendagri: Biaya Jadi Bupati atau Wali Kota 75 Miliar

Tito mengungkapkan, jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, pihaknya akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut. Karena dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kades itu, pihaknya akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

Baca Juga :   PPKM Dicabut, Kemendagri Terbitkan Aturan Baru

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” tegas Tito. (*/eva)

Baca Juga :   Peruri Didorong Wujudkan Transformasi Digital untuk Layanan Pemerintah