PPKM Dicabut, Kemendagri Terbitkan Aturan Baru

JagatBisnis.com –  Presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/22). Untuk mendukung keputusan tersebut Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diterbitkan pada Jumat (30/12/22). Peraturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal mengatakan pencabutan PPKM tidak berarti protokol kesehatan (Prokes) ditinggalkan. Masyarakat masih diminta untuk menerapkan prokes di sejumlah situasi. Hanya saja, penerapan prokes saat ini berdasarkan kesadaran masyarakat. Artinya, pemerintah hanya mengimbau, tidak ada lagi aturan yang mewajibkannya atau sanksi bila aturan itu dilanggar.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan prokes. Khususnya, penggunaan masker dengan benar di keramaian atau ruang tertutup, termasuk transportasi publik,” kata Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga :   Inflasi Rendah, Kemendagri Apresiasi Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Bulukumba

Dia menjelaskan, dalamn
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga ditegaskan, Satgas Covid-19 Nasional dan daerah tetap melakukan monitoring dan evaluasi penyebaran kasus corona. Maka, dengan adanya pencabutan PPKM ini tentu pihaknya berharap tidak menjadi euforia. Masyarakat tetap diminta beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi.

Baca Juga :   Kemendagri: ASN Perlu Bentuk Karakter Kepemimpinan

“Selain itu, juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO