P2G Kecam Aksi Orang Tua Siswa Potong Paksa Rambut Guru

Ilustrasi aniaya Foto: cakaplah.com/

JagatBisnis.com –  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam aksi orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo yang mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27).

Hal itu dilakukan lantaran orang tua siswa tidak terima anaknya dicukur oleh guru yang dinilainya sebagai bentuk hukuman bagi siswa yang tidak disiplin.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga :   Viral, Pria Kekar Aniaya Sopir Truk di Jaktim

Bahkan secara praktis di sekolah, aktifitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga :   Anak Majikan di Cengkareng Dianiaya 2 ART

“Dalam perspektif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual,” jelas Satriwan.

Menurutnya, guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.

Baca Juga :   Korban Penganiayaan di Asrama Mahasiswa Tewas oleh Sekumpulan Orang Tak Dikenal

“P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi di Banyuwangi dan Majalengka,” jelasnya yang merupakan guru SMA. (tia)

MIXADVERT JASAPRO