Begini Pesan Polri ke Buruh soal Demo 14 Januari

JagatBisnis.com  Polri meminta para buruh yang bakal mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja pada 14 Januari 2023 untuk waspada masuknya penyusup.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, hal ini dimaksudkan guna mencegah timbulnya kericuhan.

“Kami berpesan kepada teman-teman buruh agar dapat menjaga kelompoknya sehingga aksi mereka tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan kerumunan untuk membuat kericuhan,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (12/1).

Baca Juga :   Antisipasi Demo Buruh Depan DPR, Cek Pengalihan Lalu Lintas

Nurul memastikan, Polri bakal mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang rencananya digelar di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, itu.

“Pada hakikatnya Polri mengedepankan upaya-upaya pengamanan secara preemtif dan preventif dalam setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” jelasnya.

Terakhir, Nurul mengimbau kepada massa yang akan menyampaikan pendapatnya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :   THR Bakal Dicicil, Buruh Ancam Demo

“Bahwa teman-teman buruh pun harus mematuhi kaidah pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.

Serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa nasional ini akan dipusatkan di Istana Negara, Sabtu (14/1).

Baca Juga :   Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP Tak Dirubah

Iqbal menyebut aksi akan dihadiri lebih dari 10.000 buruh se-Jabodetabek. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Iqbal mengatakan, isi dari Perppu itu tak jauh beda dengan UU Cipta Kerja. Dia menyampaikan ada sembilan poin yang menurutnya perlu disoroti dari Perppu tersebut. Mulai dari pengaturan upah, outsourcing, pengaturan pesangon, buruh kontrak, PHK, TKA, sanksi pidana, waktu kerja dan cuti. (tia)

MIXADVERT JASAPRO