Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP Tak Dirubah

JagatBisnis.com – Menjelang akhir tahun buruh mengancam melakukan aksi mogok nasional. Mogok akan dilakukan jika surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP) tidak dirubah oleh para Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertama meminta seluruh Gubernur di Indonesia merevisi SK upah minimum baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan nomor 7,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam jumpa pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Buruh juga meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasca putusan MK.

Baca Juga :   6.000 Personel Diturunkan untuk Amankan Demo Buruh

“Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tersebut, jelas dikatakan menyatakan, menangguhkan tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru. Kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP Nomor 36,” tegas dia.

Baca Juga :   Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di Jakarta

Selain meminta revisi UMP, buruh juga meminta pemerintah segera merepons putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.

“Pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK. Dengan demikian kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diterapkan,” tambahnya.

Baca Juga :   THR Bakal Dicicil, Buruh Ancam Demo

“Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik,” tambahnya.

Ribuan buruh dari sejumlah organisasi buruh menggelar aksi disejumlah titik di Ibu kota. Mulai dari Istana hingga di Balai kota DKI Jakarta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO