Ekbis  

Ini Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif

JagatBisnis.comPeraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah disahkan pada 12 Juli lalu. Sehingga memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Kemudahan pembiayaan tersebut sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif.

Demikianlah dikatakan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo, dikutip Rabu (11/1/2023).

Menurut Fadjar, manfaat PP ini bagi para pelaku ekonomi kreatif dan yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem yang mencakup pembiayaan berbasis kekayaan. Karena ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI-nya tidak ada.

Baca Juga :   Ada Permainan Hancurkan Bangunan Mirip Kakbah, Sandiaga Minta Blokir Game Fortnite

Tak sampai di situ, lanjutnya, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut kemudahan perizinan perusahaan. Di mana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Baca Juga :   Sandiaga: Indonesia Sedang Jadi Spotlight Dunia Berkat KTT G20

“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.

Baca Juga :   Kemenparenkraf Siapkan SE Peningkatan CHSE di Destinasi untuk Mitigasi Insiden

Fadjar m menjelaskan, dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu, insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” tutup Fadjar. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO