JagatBisnis.com-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang muncul terkait hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No.2 Tahun 2022. Salah satu hoaks itu adalah uang pesangon dihilangkan.
“Jangan percaya, itu hoaks. Tidak benar, uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK,” jelas Ida di akun instagram resmi @kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).
Selain itu, Ida menegaskan, ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja atau buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.
“Jadi, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak,” tegasnya.
Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
“Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya,” ulasnya. (*/eva)