Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK

Foto : istimewa

JagatBisnis.com – Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan. Hal itu menjadi instrumen data pemerintah untuk membagikan BSU. Sehingga para pekerja yang tidak mendaftarkan diri pada program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU, meski pekerja tersebut punya gaji kecil.

“Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis Sabtu (25/9/2022).

Menurut Ida, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :   Jika Tak Terbukti Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Bayar Sendiri

“Sebab kenaikan inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM bakal mengikis daya beli masyarakat yang berujung pada resesi. Sehingga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi. Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ini Tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, pada tahun ini pemerintah bakal menyalurkan BSU kepada kurang lebih 14,6 juta pekerja, dengan nilai sekitar Rp24 triliun yang disalurkan secara bertahap. Pihaknya menargetkan setiap minggu BSU terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan

Baca Juga :   Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

“Adapun salah satu syarat penerima BSU ini adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat hingga bulan Juli 2022. Selain itu mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta atau tidak lebih besar daripada upah minim kota tempat bekerja,” tutup Ida. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO