MUI: Partisipasi Perempuan di Ranah Politik di Bawah 30 Persen

JagatBisnis.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) menilai representasi perempuan di parlemen masih rendah. Hal itu karena hanya sedikit perempuan Indonesia yang berminat terjun ke dunia politik. Padahal, sesuai UU No. 22/2007 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan pada ranah politik seharusnya minimal 30 persen.

Baca Juga :   MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

“Kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Selain dari masih banyaknya permasalahan nomor urut, jumlah anggota DPR perempuan juga mengalami penurunan pada Pemilu dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Amany Lubis di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, secara umum kalaupun ada evaluasi dari pemilu ke pemilu, anggota DPR dari kaum perempuan turun 10 persen. Padahal, dulu pernah 11. Alasan, tidak banyaknya perempuan yang minat untuk masuk politik, khususnya harus mengeluarkan uang banyak untuk kampanye dan lain-lain.

Baca Juga :   MUI Dukung Pembentukan Tim Cyber Army DKI

“Karena hal itulah, jadi perempuan kalah langkah. Makanya, peningkatan peran perempuan dalam politik harus diperbanyak guna memperjuangkan aspirasi kaum perempuan di Indonesia,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO