MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan, haram. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021. Fatwa haram ini dikeluarkan untuk mendukung Pemkot Makassar. Karena aturan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008. Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal.

Baca Juga :   MUI: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, Minggu (31/10/2021).

Selain itu, kata Muammar, pihaknya juga memutuskan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram. Kemudian makruh, jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Baca Juga :   Kontes Waria Berdalih Izin Kegiatan Agama, MUI Minta Diproses Secara Hukum

“Oleh karena itu, kami mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis.

Baca Juga :   MUI: Wilayah Zona Merah, Shalat Idul Adha Baiknya di Rumah Saja

“Karena aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya. Anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO