Korban Ledakan di Sawahlunto Terima BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp2,9 Miliar

JagatBisnis.com –  BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto beberapa hari lalu. Dalam waktu 2 hari BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban dengan total nominal mencapai Rp2,9 miliar.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menegaskan, pekerjaan apapun pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh seluruh pekerja, khususnya di wilayah Sawahlunto. Salah satunya, risiko yang dialami oleh para pekerja yang menjadi korban dalam musibah ledakan tambang tersebut.

“Ini adalah bentuk kita memang perlu punya jaminan ketenagakerjaan tersebut. Dengan adanya jaminan tersebut kita mendapatkan santunan. Sehingga istri dan anak-anak kita tidak kesulitan lagi untuk masa yang akan datang,” katanya usai menyerahkan manfaat tersebut secara simbolis di Hall PT. Bukit Asam Sawahlunto, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :   Ini Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Sementara itu, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ocky Olivia menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun

“Sejak terjadinya musibah tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 10 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya menjalani perawatan hingga saat ini,” tutur Ocky.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan terkait Dana JHT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menambahkan manfaat yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara lumpsum maupun berkala, beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.

“Sementara itu untuk 4 korban yang menjalani perawatan akan ditanggung seluruhnya tanpa batasan biaya hingga sembuh,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO