Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu

JagatBisnis.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan empat tersangka. Penangkapan para pengedar dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu. Dua tersangka di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang.

“Kronologis pengungkapan kasus tersebut, awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia,” katanya, tegas Krisno, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :   Dea Onlyfans Tak Ditahan Meski Berstatus sebagai Tersangka

Menurut dia, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,” papar dia.

Baca Juga :   Meski Jadi Tersangka TPPU, CEO Jouska Finansial Tak Ditahan Bareskrim

“Keduanya, berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR. Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel di Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :   Miliki Ganja Siap Edar, Dua Anggota Polisi Nias Diciduk

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” urainya.

Dijelaskan, atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Sedangkan, dari ekstasi sebanyak 40 ribu dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO