Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Erupsi Semeru 14 Hari

JagatBisnis.comPemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana Awan Panas Guguran (APG) atau erupsi Gunung Semeru selama 14 hari mulai Minggu (4/12/2022). Hal itu dilakukan setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas atau level IV. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri ke posko pengungsian.

Baca Juga :   Aktivitas Meningkat, Status Gunung Semeru Masih Waspada

“Sejalan dengan status Gunung Semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Pos Pengungsian Desa Penanggal dikutip Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Gatot Soebroto mengungkapkan, pihaknya sudah memfasilitasi lebih dari 2.000 warga yang mengungsi. Ribuan orang itu tersebar di 12 tempat pengungsian. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO