JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong peningkatan kualitas informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Hal tersebut terlihat dari adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.3.10-6151 Tahun 2022 tentang Pengungkapan Informasi pada CaLK Kemendagri dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi. Kepala Biro Keuangan dan Aset Kemendagri Marisi Parulian mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Laporan tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Informasi akuntansi yang disajikan harus memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Guna meningkatkan kualitas informasi tersebut, maka kami merumuskan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan menyusun sarana penyampaian informasi melalui aplikasi SIKAP-LK,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dia mengungkapkan, aplikasi dimaksud sangat penting dan perlu dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sehingga menjadi salah satu kriteria pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yaitu kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Sementara itu, Kepala Auditorat V.A. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Arman Syifa mendukung adanya terobosan dalam aplikasi tersebut. Pihaknya berharap pengembangan ini akan membantu Kemendagri
dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas yang memberikan transparansi dan tentu saja akan mempercepat proses penyusunan laporan keuangan. (*/eva)