Heru Budi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

JagatBisnis.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru dilantik sesuai dengan keputusan presidenKeputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga :   Kemendagri Uji Coba Penggunaan KTP Digital, Bisa Diunduh di Playstore

“Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” bunyi Keppres tersebut, Senin (17/10/2022).

Usai dibacakan Keppres, Heru pun membacakan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.

Baca Juga :   Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankan perundang-undangan dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa,” kata Tito diikuti oleh Heru.

Baca Juga :   Dana Bantuan Parpol Diusukan Naik Jadi Rp3 Ribu Per Suara

Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Heru terpilih usai diputuskan pada sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO