JagatBisnis.com – Polrestabes Surabaya menguak hasil penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor( curanmor) semenjak September sampai Oktober 2022. Hasilnya sebanyak 74 pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana berkata, dari 74 pelaku yang diamankan berasal dari 82 permasalahan yang terjadi dalam bulan September serta Oktober. Tidak hanya itu, pihaknya pula mengamankan 21 unit motor dan 10 surat STNK.
” Pada September 33 kasus berhasil diungkap, pada bulan Oktober ada 49 kasus, 32 kasus yang berhasil diungkap,” kata Mirzal dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Senin( 7/ 11).
“Modus dari para pelaku adalah merusak rumah kunci kendaraan bermotor yang diparkir baik di pemukiman, di kosan, maupun di pinggir jalan. Kebanyakan di pemukiman,” jelasnya. (tia)