Begini Penampilan Ferdy Sambo saat Tiba di PN Jaksel

JagatBisnis.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022) dengan penampilan berbeda. Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan bersama dengan istrinya Putri Candrawathi. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Terpantau, Putri Candrawathi tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 8.25 WIB. Kemudian Ferdy Sambo muncul pukul 8.40 WIB.

Keduanya kompak mengenakan busana berwarna putih berbalut rompi tahanan Kejari Jakarta Selatan saat tiba di PN Jakarta Selatan. Namun, penampilan Ferdy Sambo nampak berbeda karena mengenakan kacamata. Ia memberikan salam kepada para awak media dan pengunjung sidang.

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Terungkap, ada 13 orang yang akan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa hari ini. Mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo rencananya bersaksi di persidangan.

Baca Juga :   Hari Ini, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Berikut daftar nama saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek Polri)
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah (anggota polri)
13) Leonardo Sambo (kakak sambo)

Baca Juga :   Berkas Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejagung

Sementara, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beragendakan pemeriksaan saksi semula dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB. Tetapi, sidang akan dimulai terlebih dahulu dengan putusan sela AKBP Arif Rahman Arifin. AKBP Arif merupakan salah seorang terdakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO