Hari Ini, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/10/2022). Berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo (FS) Cs juga akan dilimpahkan kejaksaan ke PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

“Rencananya hari ini didaftarkan ke PN Jakse,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Fadil menjelaskan menargetkan pelimpahan perkara itu paling lambat dilakukan pada Senin (10/10/2022). Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :   Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

“Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :   Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Sepekan

Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal,” tandasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga :   Kawal Sidang Sambo, 170 Personel Polisi Jaga di PN Jakarta Selatan

Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO