Ini Alasan KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg, terkait aset di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pada Selasa (25/10/2022), lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum, demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat luas.

“Saat ini, kami sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami yakin, aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” beber Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga :   KAI Tertibkan 26 Rumah Tak Berizin di Bandung

Joni menjelaskan, aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki perusahaan, bermula dari adanya tukar guling aset dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951. Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Baca Juga :   Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI Cegah Pelecehan Seksual di KA

“Tidaklah mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari,” tandasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO