KAI Tertibkan 26 Rumah Tak Berizin di Bandung

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) menertibkan 26 rumah yang berada di atas lahan miliknya di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga aset negara.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, rumah tersebut tidak memiliki hak atas aset negara. Dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp250.000 per meter persegi.

“Sementara itu, 12 pemakai lahan lainnya masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi,” katanya, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :   Pelaku Pelecehan Seksual Diblacklist untuk Naik Kereta Api

Menurut Kuswardoyo, pihaknya telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan perseroan ini dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat, baik TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Sejak Mei 2021, kami telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. Bahkan, kami selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :   KAI Segera Terapkan Teknologi Pengenal Wajah

Dia mengakui, perseroannya memiliki sertifikat hak pakai Nomor 6/1988. Sehingga dapat menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Selain itu juga diperkuat dengan pengesahan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.

“Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan, baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan. Kami sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Rawan Kecelakaan, 4 Perlintasan Liar Ditutup

Menurut dia, gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua, setelah gugatan pertama yang disampaikan dicabut oleh warga sendiri. Namun, adanya gugatan kedua tersebut, tidak menjadikan pihaknya dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban lahan milik kami sudah memenuhi prosedur yang berlaku. Kami akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya untuk menjaga keselamatan aset negara,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO