Inilah Jenis Kendaraan Listrik yang Dapat Insentif

JagatBisnis.com – Saat ini pemerintah terus mengkaji pemberian subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik. Tujuannya untuk menekan harga jual sehingga lebih terjangkau. Sehingga dengan harga yang lebih murah, maka upaya mengakselerasi peralihan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik akan lebih cepat. Saat ini kajian pemberian insentif untuk kendaraan listrik berada di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest).

Baca Juga :   Selesai Revitalisasi, Museum Transportasi TMII Bakal Pamerkan Kendaraan Listrik

“Insentif kendaraan listrik masih dalam pembahasan di Kemenko Marves. Insentif itu salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub Danto Restyawan menambahkan, insentif itu tidak akan diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik. Sebab, ada perbedaan harga yang membuat insentif itu tak merata. Pemberian subsidi kendaraan listrik hanya akan diberikan kepada angkutan umum dan kendaraan roda empat.

Baca Juga :   Percepatan Kendaraan Listrik Menekan Impor BBM dan Efisiensi Bahan Bakar Fosil

“Sementara untuk kendaraan listrik roda dua kemungkinan tidak ada pemberian subsidi. Karena harga motor listrik saat ini sudah tidak terlalu tinggi. Bahkan, harga motor listrik saat ini lebih nurah dibandingkan harga motor berbahan bakar minyak. Harga motor listrik ada yang Rp11 juta. Mungkin subsidinya ke mobil listrik, karena motor listrik harganya murah dan kalau sudah murah saya kira mungkin masayarakat mampu,” pungkas Danto. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO