Masa Berlaku Paspor 10 Tahun akan Diresmikan pada 12 Oktober 2022

Ilustrasi Paspor Foto; Kompas

JagatBisnis.com Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memutuskan Paspor RI dengan masa berlaku sangat lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Sejak bertepatan pada itu, tiap paspor yang diterbitkan akan mempunyai era berlaku 10 tahun, tidak lagi 5 tahun begitu juga ketentuan sebelumnya. Penerapan masa berlaku paspor yang terkini ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum serta HAM RI No 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam penjelasan tertulisnya pada reporter, Selasa( 11/ 10).

Dikala ini ketentuan hal biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) paspor lagi dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Untuk sementara, warga masih akan melunasi bayaran yang serupa dengan sebelumnya, ialah Rp 350. 000 buat paspor biasa non- elektronik serta Rp 650. 000 buat paspor biasa elektronik. Bayaran permohonan paspor ini berlaku sampai peraturan selanjutnya diterbitkan. Ada pula masa berlaku paspor 10 tahun ini tidak berlaku untuk paspor yang telah diterbitkan saat sebelum Permenkumham terkini diundangkan ataupun 29 September 2022.

Baca Juga :   Begini Solusi Agar Paspor RI Desain Baru Tak Ditolak Jerman

Dalam Pasal 2A ayat( 2) Permenkumham 18/ 2022 disebutkan, paspor biasa( elektronik serta non- elektronik) dengan era berlaku sangat lama 10 tahun cuma diserahkan pada Masyarakat Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ataupun telah menikah. Tidak hanya jenis itu, paspor diserahkan buat waktu durasi 5 tahun. Spesial untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, era berlaku paspor pula akan membiasakan dengan jangka durasi sampai si anak diwajibkan memilah kewarganegaraannya.

Baca Juga :   Begini Solusi Agar Paspor RI Desain Baru Tak Ditolak Jerman

Selaku contoh, bila umur anak itu merupakan 18 tahun dikala penukaran paspor, hingga era berlaku paspor jadi 3( 3) tahun ataupun sampai beliau menginjak usia tahun( usai dewasa). Umur itu ialah batasan maksimum anak berkewarganegaraan ganda buat memastikan kewarganegaraannya.

Baca Juga :   TMII Dibuka Kembali Oktober 2022

Berikut bunyi lengkap Pasal 2A:

(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO