Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menghapus pemugutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2). Karena penghapusan BBN 2 merupakan amanat dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam UU tersebut sudah mengatur penghapusan BBN 2.

“Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
Penghapusan BBN 2 dianggap perlu sebagai bentuk relaksasi menjelang implementasi penghapusan registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, Minggu (28/8/2022).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan penghapusan BBN 2 diharapkan akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak. Karena kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selama ini, pemilik kendaraan cenderung enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena adanya BBN 2 yang harus dibayar. Akibatnya, pemda setempat kehilangan potensi BBN 2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus,” tegasnya. (*/eva)