Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menghapus pemugutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2). Karena penghapusan BBN 2 merupakan amanat dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam UU tersebut sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Baca Juga :   Data SIM Card Bocor, Ini Kata Kemendagri

“Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
Penghapusan BBN 2 dianggap perlu sebagai bentuk relaksasi menjelang implementasi penghapusan registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, Minggu (28/8/2022).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan penghapusan BBN 2 diharapkan akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak. Karena kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga :   Kemendagri: ASN Perlu Bentuk Karakter Kepemimpinan

“Selama ini, pemilik kendaraan cenderung enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena adanya BBN 2 yang harus dibayar. Akibatnya, pemda setempat kehilangan potensi BBN 2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO