Bharada E Diperintah Atasannya untuk Membunuh Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Foto: iNews.co

JagatBisnis.com –  Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bergulir.

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menyebut kliennya mengaku diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir Yosua.

“Ya dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa saat dikonfirmasi (7/8).

Baca Juga :   Pengacara Bharada E Hanya Jalankan Perintah Atasan Tak Ada Motif Uang

Namun, Deolipa tak menjelaskan siapa atasan yang dimaksud Bharada E. “Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar dia.

“Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga,” pungkasnya.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (3/8) malam oleh Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan.

Bharada E sebelumnya mengaku sebagai penembak tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, pada Sabtu (6/8), ia mengakui ada pembunuh lain yang ikut andil dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Baca Juga :   Pekan Depan, Sidang Bharada E akan Dilanjutkan

Ia dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jika melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan besar ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus penembakan ini. (pia)

MIXADVERT JASAPRO