JagatBisnis.com – Sebanyak 2.112 bangunan milik pemerintah sejak tahun 2019 sudah diasuransikan dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun. Asuransi tersebut sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
“Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan saat ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Dia menjelaskan, adapun pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung K/L pemerintah tahun ini dan selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain. Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Discussion about this post