Ekbis  

Kemenkeu Kantongi Rp9,17 Triliun dari Pajak Belanja Online

JagatBisnis.comTotal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, hingga 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Tidak hanya itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut,” terangnya.

Baca Juga :   Tanggapan Kemenkeu, LPDP Disebut Pernah Dikuasai Kelompok Tarbiyah

Menurut dia, bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, pihaknya akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga :   Hadapi Bencana, Indonesia Utang Lagi Rp7 Triliun dari Bank Dunia

“Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria, berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO