Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang

JagatBisnis.com – Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara milik eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia merupakan tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

“Berkas perkara penyidikan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, dinyatakan lengkap,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/5).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Selain berkas milik Ni Putu, berkas tersangka lainnya yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, juga dilimpahkan ke jaksa.

Baca Juga :   KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan menyusun dan merampungkan surat dakwaan. Dakwaan tersebut kemudian akan dilimpahkan bersama kedua tersangka ke pengadilan.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap bersama eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga :   KPK Telaah Laporan Adam Deni Terkait Ahmad Sahroni

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif untuk mengajukan DID pada Agustus 2017 dari pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar.

Wiryastuti kemudian memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan DID tersebut. Tak hanya itu, Wiratmaja diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan DID dimaksud, termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca Juga :   Minyak Goreng Langka, KPK Bakal Turun Tangan

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah “dana adat istiadat”. Fee yang diminta diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat.

Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Dalam kasus ini, Yaya sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. (pia)

MIXADVERT JASAPRO