KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

JagatBisnis.com –  Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo langsung ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Tim interogator melakukan usaha menuntut penangkapan untuk 20 hari awal terbatas sejak 4 September 2021 hingga dengan 23 September 2021,” tutur Delegasi Penindakan dan Eksekusi KPK di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.

Mereka yang ditahan ialah aparatur awam negeri( ASN) di Probolinggo. Mereka seluruh ialah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Baca Juga :   KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Sebesar 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Koim, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Narapidana( Rutan) KPK agen Pomdam Berhasil Geledek. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga :   Diduga Korupsi Proyek RSUD, Wabup Lombok Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Setelah itu, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK agen Bangunan Merah Putih. Terkahir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Berhasil.

Sebelumnya, KPK membekuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ekstrak karena melakukan jual beli kedudukan di wilayahnya. Puput menggunakan kehampaan kedudukan untuk melakukan tindakan penggelapan.

Baca Juga :   KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Kemensos

Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu kedudukan. Dalam perihal ini, Puput berkuasa menunjuk orang untuk memuat kedudukan yang kosong sesuai dengan ketentuan yang legal.

Saat ini KPK tengah memahami corak Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli kedudukan itu dapat dihalau saat sebelum kian jadi.

MIXADVERT JASAPRO