JagatBisnis.com – Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo langsung ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Tim interogator melakukan usaha menuntut penangkapan untuk 20 hari awal terbatas sejak 4 September 2021 hingga dengan 23 September 2021,” tutur Delegasi Penindakan dan Eksekusi KPK di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.
Mereka yang ditahan ialah aparatur awam negeri( ASN) di Probolinggo. Mereka seluruh ialah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebesar 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Koim, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Narapidana( Rutan) KPK agen Pomdam Berhasil Geledek. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Discussion about this post