Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) tentang pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri.

“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang tentunya diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pihaknya meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Dia menjelaskan, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 untuk transportasi laut, SE 56 untuk transportasi udara, dan SE 57 untuk transportasi perkeretaapian. Selain itu, juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

Baca Juga :   Pelonggaran Prokes Bikin Sektor Transportasi Bangkit Lagi

“SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 untuk perjalanan luar negeri. SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pandemi Melandai, Pergerakan Pesawat di Indonesia Diprediksi Meningkat pada 2022

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga :   Inilah Daftar Kendaraan yang Anti Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

“Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas. Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO