Kebijakan WFA Bagi ASN Sedang Dikaji

JagatBisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Wacana WFH bergulir mengingat sistem yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan WFH yang dijalankan ASN selama masa pandemi dinilai berjalan baik.

“Dilihat pengalaman baik saat WFO dan WFA, maka timbul wacana ini. Namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam. Nantinya setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dijalankan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan, wacana kebijakan sistem kerja WFA
bagi para ASN bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Sehingga ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :   ASN di Babel Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

“Karena poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh. Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” tegasnya.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Diuji

Dia menambahkan, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB nomor 8 tahun 2021. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO