Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat

JagatBisnis.com – Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang diprediksi meningkat. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai tingginya pelanggaran potensi terjadi mengingat selain pemilu, pilkada juga digelar secara serentak hampir di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyebutkan, upaya pencegahan bisa dilakukan dengan melibatkan Ombudsman. Artinya, upaya pengawasan harus ditingkatkan untuk mengantisipasi tingginya kasus.

“Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pilkada serentak 2020, diprediksikan angka pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar karena semua provinsi dan kabupaten/kota mengikuti pilkada serentak 2024,” kata Agus, saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :   Penyederhanaan Birokrasi Buat Kerja ASN Lebih Efektif

Agus mengaku sudah memetakan peta-peta wilayah rawan ASN tidak netral, termasuk jabatan yang potensi tidak netral saat pemilu. Namun dia tidak menjabarkannya lebih lanjut. “Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu,” ujarnya.

Menurutnya pada 2020-2021 KASN menerima 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN dari masyarakat. Sebanyak 1.373 ASN dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan rekomendasi KASN. Sedangkan data dari Bawaslu menyebutkan, pada Pemilu 209, terdapat 914 temuan dan 85 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 894 diberikan rekomendasi.

Baca Juga :   Jaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi

Agus menilai, kerja sama KASN dengan Ombudsman merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Implementasinya mulai dilaksanakan dengan menggelar sosialisasi dengan tajuk “Sinergi Pengawasan Netralitas ASN”.

“Ini menjadi wujud kerja sama antara KASN dan Ombudsman dalam rangka melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku serta peningkatan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan, aspek independensi ASN merupakan salah satu faktor yang memicu berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Secara empiris hal ini selalu terjadi pada saat perhelatan pemilu maupun pilkada.

Baca Juga :   DPR RI akan Bahas Rincian Tahapan Pemilu 2024

Najih meyakini, upaya pencegahan harus dilakukan bukan hanya oleh KASN dan Ombudsman tetapi harus melibatkan Bawaslu. Setidaknya, upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu yang netral, bebas, jujur dan adil dilakukan tidak hanya sebatas seremonial.

“Pengalaman menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aspek indepedensi ASN menjadi suatu agenda yang terus memunculkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat dituntaskan,” kata dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO