JagatBisnis.com – Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran sabu sebanyak 114 kilogram di wilayah hukumnya dalam sebulan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan 114 kilogram sabu ini merupakan akumulasi dari 5 tempat kejadian perkara. Terdapat 11 pelaku selaku bandar sabu yang mengendalikan bisnis obat terlarangan tersebut.
Edwin menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat timnya menangkap dua pengedar sabu beinisial HK dan MAF, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah pengembangan, Polisi mengamankan dua orang kurir inisial AG dan FZ.
“Dua orang kurir inisial AG dan FZ mengangkut 35 kilogram sabu, asal Pekanbaru, Riau. Menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta.” kata Edwin, di Lampung, Selasa (5/4/2022).
“Rentetannya panjang para pengedar ini, setelah AG dan FZ, petugas akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AW dan AR di Tol Bakauheni Utara, dengan membawa dua koper isi 42 bungkus sabu,” tambah Edwin
Discussion about this post