JagatBisnis.com-Pertamina secara resmi menaikan harga bahan bahan minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax naik dari Rp9.000 kini menjadi Rp12.500 per liter. Kenaikan itu menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, pengamat energi Sofyano Zakaria menegaskan publik harus memahami kenaikan bbm nonsubsidi tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Padahal, badan usaha swasta dan asing yang juga menjual BBM nonsubsidi melalui outlet masing-masing selama ini juga selalu menyesuaikan harga jual produknya.
“Bahkan, BBM nonsubsidi yang dijual SPBU swasta/asing ada yang di level harga keekonomian yang jauh lebih tinggi daripada harga produk sejenis yang ditetapkan Pertamina. Tapi, masyarakat di dalam negeri tidak pernah mempermasalahkan hal ini,” kata Sofyano dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Discussion about this post