JagatBisnis.com – Pada libur Lebaran tahun ini, Pemerintah Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Namun, pemerintah hanya memperbolehkan mudik bagi warga yang telah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga.
Penetapan aturan vaksin booster sebagai syarat mudik ini mendapatkan berbagai macam respon dari masyarakat. Banyak masyarakat yang mendukung langkah ini, namun tak sedikit pula yang menolaknya.
Menanggapi hal itu, Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi, guru besar Universitas Airlangga berpendapat, bahwa keputusan tersebut merupakan upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, terdapat pola dimana terjadi kenaikan kasus penularan virus COVID-19 pada saat libur panjang.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk menerapkan aturan ini menandakan bahwa pemerintah sudah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. “Saya kira aturan ini sudah tepat,” jelasnya, Kamis (31/3).
Discussion about this post