Rumah Produksi Pengoplos Gas Elpiji Digerebek

JagatBisnis.com –  Sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi, di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, digerebeg anggota Polres Blora. Minggu (27/03/2022)

Dalam penggerebegan tersebut, polisi mengamankan tiga karyawan, yaitu RT, G, dan D, serta 394 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora Senin (28/03/2022). Meurutnya, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut bermula dari laporan masyarakat, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebegan.

Baca Juga :   Pengamat: Kenaikan HET LPG 3 Kg Tak Berdasar

“Anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, dan benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji. Para karyawan sedang melakukan pemindahan dari tabung gas dari 3 kiloggram ke 12 kilogram.

Baca Juga :   Pengamat: Kenaikan HET LPG 3 Kg Tak Berdasar

“Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.” kata Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas elpiji serta sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 tabung, baik ukuran 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil, dan kendaraan roda empat,” kata Kapolres.

Baca Juga :   Pengamat: Kenaikan HET LPG 3 Kg Tak Berdasar

Masih menurut Kapolres bahwa pihaknya saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan.

“Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan undang- undang tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” kata Kapolres. (pia)

MIXADVERT JASAPRO