“Definisi yang ambigu ini, ternyata sudah ditemukan dalam penelitian BAPPENAS tahun 2011. Kini, permasalahan yang ditemukan juga masih sama. Makanya, kami menyesalkan persoalan sama yang telah terjadi berpuluh tahun, hingga saat ini belum mengarah kepada solusinya. Kami berharap dengan BAKN menelaah secara khusus, DAK ini bisa diperbaiki,” terangnya.
Terkait dengan komposisi TKDD, lanjutnya, DAK dengan alokasi anggaran 7 persen terhitung paling kecil dibandingkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang alokasi anggarannya diatas 10 persen. Namun, melihat permasalahan sebenarnya bukan tentang besar atau kecilnya nilai anggaran akan tetapi bagaimana tata kelolanya.
“Penggunaan DAK yang benar-benar sesuai dengan tujuan peruntukannya serta tata kelolanya, menjadi masalah di daerah. Walaupun jumlahnya kecil, bukan berarti DAK tidak punya implikasi. Karena DAK jelas memiliki implikasi terhadap kepentingan nasional karena DAK merupakan dana yang dialokasikan untuk prioritas nasional di daerah. Jadi nasional akan terganggu ketika DAK tidak diimplikasikan dengan baik,” pungkasnya. (eva)
Discussion about this post