Sisik Trenggiling Dijual Rp1 Miliar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com –  Sisik Trenggiling yang bernilai miliaran rupiah ini diamankan dari KF sebanyak 33 Kg. Dengan harga pasar per kilogram sisik Trenggiling mencapai US$ 3.000 atau sekitar Rp 42 juta.

Sisik dari satwa dilindungi ini kerap diburu untuk dijual ke luar Indonesia sebagai campuran sabu maupun bahan kosmetik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, mengungkap pihaknya berhasil mengamankan KF di Jalan RA Basid, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :   Ini Penyebab Oknum Polisi Ditangkap Warga

“KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Privinsi Bengkulu,” kata Pandra.

“Tersangka membawa sisik satwa liar tersebut dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia,” lanjutnya.

Mengenai penangkapan, berawal saat anggota Direskrimsus Polda Lampung melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.

Baca Juga :   Kayu yang Tumbang Milik Perhutani akibat Puting Beliung Dicuri Orang

Sementara itu, untuk asal dari sisik yang dikumpulkan sebanyak 33 kg ini, Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan kemungkinan cara bisa terjadi.

“Tersangka bisa mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari pengepul ataupun dari hasil berburu Trenggiling,” kata Popon.

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait perdagangan sisik Trenggiling ini.
Soal penjualan sisik Trenggiling, Popon mengatakan para pelaku hendak menjual ke luar Indonesia. “Biasanya untuk campuran sabu atau bahan kosmetik,” pungkasnya.

Baca Juga :   Aniaya Ibu, Adik Bunuh Kakak Kandung

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. (pia)

MIXADVERT JASAPRO