JagatBisnis.com – Sisik Trenggiling yang bernilai miliaran rupiah ini diamankan dari KF sebanyak 33 Kg. Dengan harga pasar per kilogram sisik Trenggiling mencapai US$ 3.000 atau sekitar Rp 42 juta.
Sisik dari satwa dilindungi ini kerap diburu untuk dijual ke luar Indonesia sebagai campuran sabu maupun bahan kosmetik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, mengungkap pihaknya berhasil mengamankan KF di Jalan RA Basid, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
“KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Privinsi Bengkulu,” kata Pandra.
“Tersangka membawa sisik satwa liar tersebut dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia,” lanjutnya.
Discussion about this post