JagatBisnis.com – Ng (61) warga Dusun Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, kini harus mendekam di ruang tahanan di Mapolsek setempat. Kakek yang satu ini tertangkap tangan tengah mencuri kayu dari pohon yang tumbang akibat angin puting beliung akhir pekan lalu.
Aksi pencurian kayu ini terjadi di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan. Petak 144 RPH Giring tersebut berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
“Benar, aksi tersebut terjadi Minggu(13/3/2022) sore kemarin,” tutur Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, saat dikonfirmasi Senin (14/3/2022).
Kapolsek menyatakan bahwa pelaku ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan (Polhut), dan dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan pada Minggu(13/3/2022) pukul 17.00WIB.
Kini pelaku mendekam di Mapolsek Paliyan.
Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB, dua orang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan patroli di RPH Giring. Saat itu, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu.
Discussion about this post