JagatBisnis.com – Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus petaka Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dijemput paksa oleh petugas dari Polresta Solo. Kedua mahasiswa yang menjadi panitia diklatsar itu diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
“Kedua tersangka telah dilakukan upaya paksa penangkapan oleh tim Satreskrim Polresta di Solo,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat, 5 November 2021. Penangkapan itu, lanjut dia, dilakukan setelah tim penyidik Polresta Solo melakukan penetapan tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jebres karena di wilayah tersebut terdapat bangunan asrama mahasiswa UNS.
Asrama tersebut menjadi tempat tinggal sementara untuk panitia dan peserta Diklatsar Menwa UNS pasca peristiwa itu. “Penangkapan dilakukan pukul 14.10 WIB pasca penetapan tersangka dilakukan. Setelah itu tim Satreskrim Polrestra Solo langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi selama pelaksanakan diklatsar,” ujar dia.
Discussion about this post