Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih SMP

Ilustrasi kekerasan seksual.

JagatBisnis.com – Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap seorang pria berinisial MA (50) atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak kandungya sendiri yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan dugaan aksi pencabulan pelaku terjadi pada Oktober 2021. Saat itu, korban berinisial M (14) sementara berbaring dengan posisi menyampai di ruang tamu.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang. Akan tetapi, pada saat itu korban sontak melakukan perlawanan sehingga pelaku menjauhi korban,” kata Ronald, Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Ronald, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya saat korban terlelap. Saat bangun pada pagi harinya, M merasa sakit di seluruh badan, khususnya pada bagian sensitifnya.

“Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta kepada pamannya agar melaporkan kejadian itu (ke polisi) guna proses lebih lanjut,” tutur Ronald.

Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Pasangkayu. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.

“Motifnya bernafsu melihat anak kandungnya menggunakan celana pendek,” jelas dia.
Pelaku saat ini mendekam di Mapolres Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. (pia)